Hukrim

Laporan Warga Berbuah Penangkapan Pengedar Sabu di Lombok Barat

×

Laporan Warga Berbuah Penangkapan Pengedar Sabu di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Laporan Warga Berbuah Penangkapan Pengedar Sabu di Lombok Barat

Barang Bukti yang Diamankan

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram.
  • Dua unit ponsel Android milik pelaku.
  • Peralatan hisap sabu (bong).
  • Pipa kaca dan korek api yang telah dimodifikasi.
  • Beberapa plastik klip transparan kosong.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

  • Pasal 112 Ayat (1) tentang kepemilikan narkotika tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
  • Pasal 114 Ayat (1) tentang perdagangan narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun atau hukuman seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.
  • Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lombok Barat,” kata AKP Nyoman. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat, termasuk M yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Himbauan dan Komitmen Kepolisian

AKP Nyoman Diana Mahardika menutup keterangannya dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tutupnya. Komitmen Polres Lombok Barat dalam memberantas peredaran narkoba terus digalakkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.