Lombok Barat, NTB – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana tersebut.
Ketiga tersangka berinisial S alias Ustad S alias D (Pimpinan Ponpes), WM alias TW (Anak dari Pimpinan Ponpes), dan HM alias AM (Pengajar).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, seorang buruh harian lepas.
Korban sendiri merupakan seorang pelajar santriwati di ponpes tersebut perempuan berusia 16 tahun yang berdomisili di Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Modus Operandi dan Kronologi Kejadian
Modus operandi yang dilakukan para tersangka berbeda-beda. Tersangka WM diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar tidurnya pada pertengahan November 2023 dini hari.
Modusnya, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur, menariknya ke kamar, dan melakukan persetubuhan setelah sebelumnya melakukan perbuatan cabul seperti meraba tubuh korban.
Sementara itu, tersangka S yang berprofesi sebagai Ketua Yayasan HF, diduga melakukan pencabulan terhadap korban di kamar ibu tersangka dalam beberapa kesempatan. Aksi bejat tersebut dilakukan pada Juni, Agustus, dan Oktober 2024.
Tersangka HM juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban di lokasi yang sama pada September 2024. Modusnya hampir serupa, yaitu mencium korban dan memeluknya secara paksa.
Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Dhimas Prabowo, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan yang diterima.
“Awalnya pelapor bersama korban datang ke Polres Lombok Barat untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak,” ujar Ipda Dhimas.
Pengungkapan Kasus dan Tindakan Kepolisian
Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Termasuk wawancara/klarifikasi terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi.
Dan dilakukan pemeriksaan tambahan Berita acara kralifikasi korban dan saksi mengacu hasil visum korban terdapat Luka robek Lama kekerasan tumpul dari keterangan korban juga mengalami persetubuhan, serta tiga saksi lain juga mengaku sebagai korban pencabulan. Setelah melakukan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Setelah wawancara/klarifikasi saksi-saksi, terdapat 3 (saksi) yang mengaku sebagai korban juga. Kemudian dilaksanakan gelar perkara naik sidik dan gelar perkara penetapan tersangka,” lanjut Ipda Dhimas.