Adapun serangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan meliputi penerimaan dan pembuatan laporan polisi.
Kemudian pengecekan dan olah TKP, pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti.
Juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta penangkapan dan penahanan tersangka.
Motif dan Barang Bukti
Motif kejahatan para tersangka diduga karena adanya kesempatan dan anggapan bahwa korban tidak akan melapor karena para tersangka merupakan guru korban di Yayasan HF.
Para tersangka juga diduga memanfaatkan doktrin kepatuhan terhadap guru yang diajarkan di yayasan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu buah celana kulot warna hitam.
Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman
Tersangka WM dipersangkakan melanggar Pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
Sementara itu, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
Tersangka HM juga dipersangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwenang akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.