Binkam

Razia Miras di Gerung: Polisi Amankan Puluhan Botol Tuak

×

Razia Miras di Gerung: Polisi Amankan Puluhan Botol Tuak

Sebarkan artikel ini
Gerebek Miras Jelang Tahun Baru, Polsek Gerung Amankan Puluhan Botol Tuak

Gerung, Lombok Barat – Menjelang perayaan Tahun Baru 2025, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gerung, Polres Lombok Barat, Polda NTB, meningkatkan intensitas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi yang menyasar peredaran minuman keras (miras), senjata tajam, dan benda berbahaya lainnya ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif dan mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Gerung.

Apel Kesiapan dan Teknis Pelaksanaan KRYD

Operasi KRYD yang digelar pada Sabtu, 28 Desember 2024, pukul 21.00 WITA, diawali dengan apel kesiapan di depan lobi Mapolsek Gerung. Apel dipimpin oleh Piket Pawas Polsek Gerung yang memberikan arahan teknis dan cara bertindak (CB) di lapangan kepada personel yang terlibat. Hal ini dilakukan untuk memastikan operasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan situasi kontraproduktif.

“Sebelum pelaksanaan KRYD, kami memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat terkait teknis dan cara bertindak di lapangan. Tujuannya agar operasi berjalan efektif dan tetap mengedepankan profesionalisme,” ujar Kapolsek Gerung, Iptu I Gusti Agung Bayu Damana.

Tim Gabungan Terjun ke Lapangan

Operasi KRYD ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari berbagai unit di Polsek Gerung, serta unsur dari Kecamatan Gerung. Tim tersebut antara lain Kanit Reskrim Polsek Gerung, Ipda Ari Saputra, S.H., Kanit Binmas Polsek Gerung selaku piket Pawas, Aiptu Isa Haryadi, KASPK I, Aiptu I Ketut Yuniartha bersama anggota jaga, Kasi Trantib Kecamatan Gerung, Saprudin, S.H., serta personel dari Unit IK dan Unit Reskrim.

Sasar Penjual Miras, Puluhan Botol Tuak Diamankan

Sasaran utama KRYD kali ini adalah lokasi-lokasi yang diduga menjual minuman keras beralkohol di wilayah Kecamatan Gerung. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tradisional jenis tuak dari dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama adalah sebuah warung makan di wilayah Gerung. Dari warung tersebut, petugas mengamankan enam botol tuak ukuran 1600 ml. Lokasi kedua adalah sebuah warung tanpa nama di wilayah Gerung Utara, di mana petugas menyita 25 botol tuak dengan ukuran yang sama.

“Dari dua lokasi yang kami sasar, total kami berhasil mengamankan 31 botol tuak ukuran 1600 ml. Minuman keras ini kami sita sebagai barang bukti dan telah diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada penjual atau pihak yang menguasai setelah ditandatangani yang bersangkutan,” jelas Iptu I Gusti Agung Bayu Damana.

Himbauan dan Pencegahan Potensi Gangguan Kamtibmas

Selain penyitaan miras di Gerung, petugas juga memberikan himbauan kepada para penjual agar tidak lagi menjual minuman keras menjelang Tahun Baru 2025. Himbauan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat timbul akibat konsumsi miras berlebihan.

“Kami memberikan himbauan secara persuasif kepada para penjual agar tidak lagi menjual miras, terutama menjelang perayaan Tahun Baru. Kami ingin menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolsek.