Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dompu kembali menunjukkan ketangguhan dalam pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA,
Tim Jatanras Polres Dompu berhasil menangkap seorang pelaku yang sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian. Pelaku tersebut, ARY alias Hala (43), seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus pencurian motor, akhirnya berhasil diringkus setelah pencarian yang panjang.
Kasus ini berawal dari beberapa laporan pencurian kendaraan bermotor yang diterima oleh Polres Dompu. Pelaku, yang sudah menjadi target utama dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ia melarikan diri setelah rekannya ditangkap pada Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, SH, memberikan perintah langsung kepada Tim Jatanras untuk melaksanakan penyelidikan lebih mendalam guna menangkap pelaku yang menjadi buronan.
“Tim Jatanras Polres Dompu, yang dipimpin oleh Aipda Sukarman, telah mendapatkan laporan terkait pelaku yang terlibat dalam berbagai tindak pidana curanmor di wilayah hukum kami. Berdasarkan laporan-laporan ini, kami segera memerintahkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu.
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, Tim Jatanras akhirnya mendapatkan informasi yang mengarah kepada lokasi persembunyian pelaku. Tim yang dipimpin oleh Aipda Sukarman segera bergerak untuk mengepung rumah pelaku yang berada di Dusun Palikrawe, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“Kami telah melakukan pengejaran yang intens terhadap pelaku yang sudah sangat kami buru. Kami dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Palikrawe, dan kami segera bergerak ke lokasi,” ujar Aipda Sukarman, Kanit Jatanras Polres Dompu.
Ketika tim sampai di lokasi, mereka langsung melakukan pengepungan. Namun, pelaku tidak menyerah begitu saja. Ketika petugas mencoba menangkapnya, pelaku yang panik sempat melawan dengan mengacungkan sebilah parang kepada petugas yang sedang bertugas.
“Pelaku berusaha melawan. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkannya demi keamanan petugas dan kelancaran proses penangkapan. Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa ada korban jiwa,” tegas Aipda Sukarman.
Penangkapan ARY alias Hala merupakan hasil kerja keras Tim Jatanras Polres Dompu, yang selama ini melakukan penyelidikan dengan penuh kesabaran. Hala, yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.