Kinerja Timsus Berantas Narkoba Polres Dompu kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Setelah sebelumnya penggerebekan di Kelurahan Bali Satu pada Minggu (5/1/2025) tidak membuahkan hasil, tim bergerak cepat ke wilayah Kecamatan Pekat. Hasilnya, pada Senin (6/1/2025) dini hari pukul 02.45 WITA, dua terduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu berhasil diamankan di pinggir jalan lintas Desa Beringin Jaya, Kecamatan Pekat.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pintu masuk tambang pasir BMKJ Desa Beringin Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika di atas pukul 00.30 WITA. Mendapat informasi tersebut, pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WITA, Timsus Berantas Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos bergerak menuju Kecamatan Pekat. Tim juga berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pekat untuk memastikan informasi lapangan.
Hingga pukul 01.30 WITA pada Senin dini hari, tim tidak menemukan aktivitas mencurigakan. Namun, sekitar pukul 02.15 WITA, mereka mendapatkan informasi baru bahwa ada sekelompok orang sedang berkumpul di sebuah brugak dekat pintu masuk tambang pasir. Tim segera bergerak dan mendapati tiga orang di lokasi. Saat didekati, ketiganya berusaha melarikan diri. Satu orang berhasil kabur, sementara dua pelaku berinisial SF (42) dan RM (26) berhasil diamankan.
Setelah melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, Timsus menemukan barang bukti berupa:
Dua klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,22 gram dan netto 9,24 gram.
Dua ponsel (Itel A70 dan Samsung Galaxy A4).
Uang tunai sebesar Rp1.100.000.
Barang bukti ditemukan di sebuah bungkusan hitam yang diakui oleh RM sebagai milik SF. Sementara itu, barang bukti lainnya ditemukan tidak jauh dari lokasi, diduga milik pelaku yang berhasil melarikan diri.
Menurut IPTU Muh. Sofyan Hidayat, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ketika mendekati lokasi, ketiga orang di lokasi langsung berupaya melarikan diri. Salah satu pelaku kabur ke dalam area tambang pasir yang gelap, meninggalkan sepeda motornya. Setelah menangkap dua pelaku, tim melakukan penggeledahan di sekitar lokasi mereka duduk dan menemukan barang bukti mencurigakan.
Kedua pelaku langsung diinterogasi. Dari keterangan RM, ia mengaku sering menumpang di rumah SF. Mereka datang bersama ke lokasi untuk “jalan-jalan.” Namun, pengakuan tersebut diduga sebagai alibi, mengingat barang bukti berupa sabu ditemukan di lokasi mereka duduk.