Keluhan lain datang dari Kadus Karang Kuripan Timur, Muhammad Gazali, yang mempertanyakan langkah hukum terkait tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang yang dipengaruhi minuman keras.
“Bagaimana hukumnya jika ada orang yang dalam pengaruh minuman keras melakukan tindak pidana pengancaman, terutama kepada kami para kepala dusun?” tanya Muhammad Gazali.
Kanit Bintibsos menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana yang benar-benar merupakan ODGJ dibebaskan demi hukum berdasarkan Pasal 44 KUHP. Namun, jika pelaku hanya berpura-pura gila karena pengaruh alkohol atau minuman keras, ia tetap bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika menggunakan senjata tajam.
“Jika pelaku menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain, ia bisa dijerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tolong dibedakan antara ODGJ dan orang mabuk,” tegasnya.
Penutup dan Harapan
Kegiatan Minggu Kasih di Desa Kediri Induk ini diakhiri dengan harapan agar hubungan baik antara Polri dan masyarakat terus terjalin. Warga juga berharap agar aspirasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Melalui program ini, Polri menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan langsung keluhan, dan mencari solusi bersama demi terciptanya keamanan dan kenyamanan lingkungan.