Mesanggok,Lombok Barat – Dalam sebuah rapat musyawarah yang diadakan di kantor desa Gapuk, permasalahan terkait tambang galian C mencuat sebagai isu utama. Aktivitas penambangan dan pengangkutan material yang dilakukan di wilayah tersebut memicu keresahan masyarakat, khususnya terhadap kondisi infrastruktur, keselamatan, dan kesehatan masyarakat. Kepala Dinas Perhubungan Lombok Barat, Fathurrahman, hadir langsung untuk memberikan pandangan terkait masalah yang kompleks ini. Senin, 13 Januari 2025
Menurut Fathurrahman, terdapat beberapa tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tuntutan tersebut meliputi kerusakan jalan akibat aktivitas transporter bahan galian, risiko keselamatan lalu lintas jalan, dan masalah kesehatan akibat dampak debu serta polusi, terutama yang dirasakan oleh para siswa di sekitar ruas Jalan Mesanggok.
“Kami menyadari adanya beberapa dampak yang terjadi akibat operasional tambang ini. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kerusakan infrastruktur jalan serta potensi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di wilayah ini,” ujar Fathurrahman.
Permasalahan Kerusakan Jalan dan Dampak pada Masyarakat,Kerusakan jalan merupakan salah satu sorotan terbesar dari masyarakat Desa Gapuk. Jalan yang digunakan sebagai lintasan kendaraan pengangkut material tambang tidak dirancang untuk menahan beban berat yang terus-menerus, sehingga mempercepat proses kerusakan. Hal ini diperparah dengan dimensi serta tonase kendaraan angkutan tambang yang melebihi batas kelas jalan kabupaten, yang rata-rata hanya mampu menahan beban lima ton.
Selain itu, dampak keselamatan dan kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian serius. Aktivitas tambang yang berada dekat dengan fasilitas seperti sekolah sangat mengkhawatirkan. Debu yang dihasilkan tidak hanya menurunkan kualitas udara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan siswa dan warga sekitar.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, terutama terkait kesehatan. Oleh karena itu, salah satu tuntutan masyarakat adalah agar jalan ini segera direhabilitasi atau bahkan beberapa mengusulkan penutupan jalan untuk pengangkutan tambang,” jelas Fathurrahman.
Fathurrahman menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang harus memiliki legalitas yang jelas. Salah satu langkah yang sedang dilakukan adalah memverifikasi dokumen perizinan tambang dan pengangkutan. “Kami akan mempelajari dokumen perizinan yang telah ada. Aspek legalitas ini sangat penting karena izinnya bukan hanya menjadi kewenangan kabupaten, tetapi juga melibatkan pemerintah provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB,” terang Fathurrahman.