Hukrim

Koalisi Masyarakat Senggigi Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp 686 Juta,Desak Inspektorat Tuntaskan Audit Dana Desa

×

Koalisi Masyarakat Senggigi Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp 686 Juta,Desak Inspektorat Tuntaskan Audit Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Senggigi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Senggigi (KMPS) mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Lombok Barat untuk mendesak Inspektorat agar segera menyelesaikan audit terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) Senggigi/Plbnews/Muhe

Lombok Barat – Warga Desa Senggigi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Senggigi (KMPS) mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Lombok Barat pada Selasa (14/1/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak Inspektorat agar segera menyelesaikan audit terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) Senggigi. KMPS juga menuntut hasil audit itu diumumkan secara transparan kepada masyarakat. Selasa, 14 Januari 2025.

“Kami ingin hasil audit ini nantinya dipublikasi secara terang benderang. Kami yakin ada kerugian negara yang signifikan dari kasus ini,” ujar Rusman Khair, Pembina Forum Peduli Masyarakat Senggigi (FMPS), saat memberikan keterangan kepada awak media.

Potensi Kerugian Negara Rp 686 Juta

Ketua FMPS, Fatoni, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan penghitungan internal mereka, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 686 juta dari berbagai program dan pos pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, beberapa sumber potensi kerugian tersebut meliputi:

Pembelian Ambulans

Penggunaan Dana CSR dari PLN

Pengelolaan Anggaran Penanganan Covid-19

Biaya Balik Nama Bus pada Dinas Perhubungan (Dishub)

Anggaran Biaya Makan dan Minum (Mamin) Perangkat Desa

Tambahan Penghasilan Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa

Penyalahgunaan Belanja pada Bidang Ketahanan Pangan

“Kami telah menyerahkan delapan dokumen bukti terkait dugaan penyelewengan ini ke Inspektorat,” kata Fatoni. Dokumen tersebut juga menjadi bahan pendukung laporan yang sebelumnya telah diajukan KMPS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 6 Januari 2025.

Dugaan Pelanggaran Tambahan Gaji Kades

Salah satu temuan yang diungkapkan KMPS adalah alokasi anggaran tambahan penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa. Berdasarkan penyelidikan mereka, Kepala Desa Senggigi, Mastur, S.E., diduga mengalokasikan dana tambahan penghasilan dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dengan persentase hingga melampaui 30 persen. Padahal, menurut Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor 3 Tahun 2015, anggaran tersebut seharusnya bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD).

Akibat pelanggaran ini, KMPS memperkirakan kerugian negara hingga mencapai Rp 420 juta hanya dari pos tambahan penghasilan perangkat desa.

Desakan Transparansi dan Profesionalisme Inspektorat

Kedatangan KMPS ke kantor Inspektorat Lombok Barat turut didukung sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), antara lain LSM Garuda Indonesia, LP-KPK, dan Laskar Merah Putih Perjuangan. Semua pihak secara tegas meminta Inspektorat untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan audit ini.