“Kartu ini berfungsi sebagai bukti keanggotaan. KTA ini diharapkan bisa menjadi perlindungan bagi setiap guru yang tergabung di PGRI. Setiap guru yang terdaftar dapat mengakses dukungan bila terjadi permasalahan,” kata Maad Adnan .
Ia mengimbau seluruh anggota untuk memiliki KTA Digital guna memudahkan pendampingan dan bantuan hukum ketika dibutuhkan. ( RED )