BeritaHubunganPeristiwaPolitikSosial

Sosialisasi RAPERDA Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat di Lombok Barat: Upaya Menuju Keberlanjutan dan Pemberdayaan

×

Sosialisasi RAPERDA Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat di Lombok Barat: Upaya Menuju Keberlanjutan dan Pemberdayaan

Sebarkan artikel ini
Hj. Rohani menggelar sosialisasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan/Plbnews/Ramli, S.pd

Sebagai landasan hukum, RAPERDA ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Terdapat tujuh ruang lingkup utama dalam rancangan ini, yaitu:

Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan: Memastikan keseimbangan antara eksplorasi potensi laut dan pelestarian ekosistem.

Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat: Melibatkan masyarakat pesisir secara aktif dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pengawasan dan Pengendalian: Membatasi praktik eksploitasi berlebihan sekaligus menerapkan aturan yang jelas.

Peran Pemerintah Daerah: Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mendukung sektor kelautan dan perikanan.

Larangan dan Sanksi: Mencegah aktivitas merusak lingkungan melalui regulasi tegas.

Sanksi Administratif dan Penyelesaian Sengketa: Menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang adil antara pelaku.

Pendanaan: Mengidentifikasi sumber pembiayaan yang mendukung pengelolaan yang berkelanjutan.

Forum diskusi ini menjadi ajang yang sangat bermanfaat untuk menggali persoalan masyarakat terkait sektor kelautan dan perikanan. Beberapa isu mendesak yang diangkat antara lain ketidakstabilan harga ikan, minimnya fasilitas pendukung nelayan, hingga dampak negatif dari penggunaan alat tangkap ikan yang merusak ekosistem laut.

Hj. Rohani menanggapi aspirasi tersebut dengan menegaskan bahwa RAPERDA ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala yang ada. “Beberapa masalah seperti ancaman terhadap kelestarian laut dan dampaknya pada sektor pariwisata harus kita tangani bersama. Dengan payung hukum yang kuat, kita dapat memberikan solusi komprehensif, yang tidak hanya berfokus pada keberlanjutan tetapi juga kesejahteraan masyarakat pesisir,” jelasnya.

Diskusi yang berlangsung selama tiga jam ini mendapat perhatian serius dari berbagai tokoh masyarakat, termasuk Rusman Khaer (Batu Layar), Bayani (Gunungsari), Ratmaje Syahdan (Narmada), H. Majhur (Kediri), Mamiq Gde (Gerung), dan Ramli (Lembar). Kehadiran mereka memberikan pandangan yang beragam, sehingga memperkaya pembahasan substansi RAPERDA.

Dengan bahasa yang lugas, Hj. Rohani menjelaskan poin-poin utama dalam RAPERDA kepada masyarakat. Pendekatan ini membuat masyarakat lebih memahami esensi aturan baru yang dirancang, sekaligus membuka ruang untuk masukan yang konstruktif.

Sebagai penutup, Hj. Rohani menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga RAPERDA ini disahkan dan diimplementasikan. “RAPERDA ini adalah langkah strategis untuk memperkuat keberdayaan masyarakat pesisir dan nelayan kecil. Kami akan terus memperjuangkan kebutuhan dan harapan bapak-ibu sekalian di tingkat provinsi,” pungkasnya.