Lombok Barat, NTB – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Polda NTB, terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukumnya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan yang menyasar jalur By Pass BIL (Bay Pass BIL) I dan II. Patroli ini difokuskan untuk mencegah terjadinya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta gangguan kamtibmas lainnya yang meresahkan masyarakat.
Pada Sabtu malam, 18 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, personel gabungan dari berbagai satuan dan polsek di bawah naungan Polres Lombok Barat melaksanakan apel persiapan di Pos GMS Gerung. Apel ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lombok Barat, AKP Sulaiman H. Husein.
Apel Persiapan dan Sinergi Antar Satuan
Apel persiapan patroli KRYD ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Lombok Barat, antara lain KBO Sat. Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Amirudin, SH., Kapolsek Labuapi Ipda Nyoman Rudi Santosa, KBO Sat Intelkam Polres Lombok Barat Ipda Lalu Junaidi, Kanit Regiden Sat. Lantas Polres Lombok Barat Ipda I Wayan Rudi Hariadi, SH., dan Kanit 1 Sat Intelkam Ipda Manda Aryan Nugraha, SH. Turut hadir pula personel dari Sat. Lantas, Sat. Samapta, Sat. Reskrim, Sat. Intelkam, Polsek Gerung, Polsek Kuripan, dan Polsek Labuapi.
“Patroli KRYD gabungan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lombok Barat. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman beraktivitas, terutama di jalur-jalur yang rawan tindak kriminal,” ujar Kabag Ops Polres Lombok Barat, AKP Sulaiman H. Husein, saat memimpin apel persiapan.
Rute Patroli dan Himbauan Humanis
Patroli KRYD yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuapi ini mengambil rute strategis, dimulai dari Underpas Telagawaru hingga Tembolak Pelangi yang merupakan perbatasan antara Lombok Barat dan Mataram. Sepanjang jalur BIL II, petugas memberikan himbauan secara humanis kepada para pemuda yang berkumpul. Himbauan tersebut berisi ajakan untuk tidak melakukan balap liar dan tindakan pidana lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Petugas juga secara tegas membubarkan kerumunan jika ditemukan indikasi adanya persiapan atau pelaksanaan balap liar. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya aksi balap liar yang seringkali meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, khususnya yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan yang mencurigakan serta tidak sesuai dengan aturan berlalu lintas. Penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan.