Binkam

Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Gerebek Gudang Pengoplosan LPG, Seorang Terduga Pelaku Berhasil Diringkus

×

Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Gerebek Gudang Pengoplosan LPG, Seorang Terduga Pelaku Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini

Tersangka (RL) telah cukup bukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah),” pungkasnya.