Tersangka (RL) telah cukup bukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah),” pungkasnya.
Beranda
Binkam
Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Gerebek Gudang Pengoplosan LPG, Seorang Terduga Pelaku Berhasil Diringkus
Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Gerebek Gudang Pengoplosan LPG, Seorang Terduga Pelaku Berhasil Diringkus
Kristian3 min baca