Sumbawa Barat – Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat kembali dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat dan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu, Senin (4/11/2024) pukul 19.20 WITA.
Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., di pinggir jalan raya depan Terminal Tana Mira Taliwang berhasil menangkap (HD) 18 tahun, warga Ds. Desa Loka Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat beserta barang bukti 1 (satu) poket narkoba jenis sabu.
Dalam keterangannya, (HD) membawa narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Taliwang kepada seseorang yang telah memesan barang haram tersebut. Barang berupa satu poket sabu tersebut ia beli dari lelaki (RJ) 32 tahun yang beralamat di Ds. Rempe, Kec. Seteluk, Kab. Sumbawa Barat.
Tidak menunggu lama, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengembangan penyelidikan keberadaan (RJ), alhasil malam itu juga sekitar pukul 21.00 WITA, tersangka (RJ) berhasil ditangkap pada saat di depan Indomaret di Ds. Air Suning, Kec. Seteluk. Dari upaya penggeledahan badan (RJ) didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang diamankan dari saku celana (RJ). Penggeledahan juga dilakukan di rumah (HD) di Ds. Desa Loka dan di rumah (RJ) di Ds. Rempe, namun hasil penggeledahan tidak ditemukan narkotika hanya ditemukan barang berupa satu perangkat alat hisap untuk konsumsi sabu di rumah (RJ) maupun (HD) yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa :
* 2 (dua) poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu.
* 1 (satu) buah handphone android merk Realme warna biru.
* 1 (satu) buah handphone android merk Oppo warna biru.
* 1 (satu) buah kartu ATM BNI 46.
* Uang tunai Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
* 2 (dua) perangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
Total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,96 gr (satu koma sembilan puluh enam gram).
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H., menjelaskan bahwa komitmen Polres Sumbawa Barat melalui Sat Resnarkoba akan terus mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat yang cukup meresahkan masyarakat.
Hingga kini, tersangka (RJ) dan (HD) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).