Harapan dan Kepastian Hukum
Penangkapan pelaku ini memberikan harapan bagi keluarga korban dan masyarakat luas bahwa keadilan akan ditegakkan. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku atas perbuatan keji yang telah dilakukannya.
Kasus mutilasi ini telah menggemparkan masyarakat Ngawi dan sekitarnya. Penemuan mayat dalam koper merah di tempat pembuangan sampah pada Kamis (23/1/2025) lalu, menimbulkan kekhawatiran dan tanda tanya besar. Dengan tertangkapnya pelaku, setidaknya satu langkah penting telah tercapai dalam penegakan hukum. Namun, pencarian potongan tubuh korban yang masih hilang tetap menjadi prioritas pihak kepolisian.
Proses Identifikasi Korban dan Motif Pelaku
Sebelumnya, berdasarkan hasil autopsi di RSUD dr. Soeroto, Ngawi, korban dipastikan berjenis kelamin perempuan dengan usia antara 20 hingga 30-an tahun. Identifikasi lebih lanjut kemudian memastikan korban adalah Uswatun Hasanah. Motif pelaku melakukan mutilasi hingga saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Keterangan dari pelaku diharapkan dapat mengungkap secara jelas motif di balik tindakan keji tersebut.