Selampang, Desa Jembatan Gantung – Pergantian perangkat desa, terutama posisi strategis seperti Sekretaris Desa (Sekdes), selalu menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat. Baru-baru ini, Kepala Desa (Kades)Desa Jembatan Gantu, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat,memberikan tanggapan terkait pro dan kontra yang muncul atas penunjukan Kadus H. Idris sebagai Sekdes pergantian.Jumat, 31 Januari 2025
Dalam pernyataannya, Suhaimi selaku Kepala Desa, menegaskan bahwa penunjukan Kadus H. Idris sebagai pengganti Sekdes sebelumnya tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tanpa prosedur yang jelas. “Kami tidak serta-merta melakukan hal tersebut tanpa pengetahuan masyarakat desa. Setiap proses dan langkah-langkahnya telah dilandasi aturan yang berlaku, disertai komunikasi dengan pihak terkait,” kata Suhaimi.
Menurut Suhaimi Kepala Desa Jembatan Gantung Kec. Lembar, keputusan untuk menunjuk Kadus H. Idris sebagai Sekdes bukan hanya berasal dari pihak pemerintah desa, tetapi juga didasarkan pada kemauan serta kesiapan Kadus H. Idris.
Kadus H.Idris secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk mengemban tugas sebagai Sekdes dalam rotasi perangkat desa. “Kami tidak memaksa atau menekan pihak manapun, apalagi Kadus H.Idris. Keputusan ini diambil atas dasar kesiapan dan kemauannya sendiri,” jelas Suhaimi.
Dalam proses penunjukan ini, pemerintah desa sudah memastikan bahwa semua langkah administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari komunikasi awal hingga pengajuan surat keterangan (SK) ke pemerintah kabupaten, semuanya dilakukan dengan cermat dan transparan. “Kami tidak mungkin mendaftarkan H. Idris ke kabupaten tanpa dasar yang jelas”. Tambahnya Suhaimi
Menanggapi isu bahwa pemerintah desa dianggap tidak transparan dalam proses pergantian Sekdes, Suhaimi memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa proses ini sebenarnya sudah diketahui oleh pihak-pihak terkait, termasuk yang bersangkutan sendiri yang telah memberikan persetujuan. Namun, pihaknya mengakui bahwa mungkin ada kekeliruan dalam penyampaian informasi yang menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
“Ketika SK penerbitan selesai dan diterbitkan oleh kabupaten, muncul tudingan bahwa kami tidak transparan dan tidak memberitahukan masyarakat. Kami menghormati masukan dari warga, tetapi penting untuk diketahui bahwa semua langkah telah dilakukan sesuai aturan dan komunikasi internal juga dilakukan,” jelasnya.
Suhaimi berharap agar warga Desa Jembatan Gantung terutama warga Selampang dapat memahami proses ini secara menyeluruh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang simpang siur. Ia memastikan bahwa keputusan yang diambil sepenuhnya untuk kebaikan bersama dan demi mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik. Selain itu, ia juga membuka ruang dialog dengan masyarakat agar segala permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.