Mataram NTB – Mengawali awal tahun 2025, Direktorat Reskrimum Polda NTB telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti kejahatannya.
Kedua kasus tersebut adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana pemalsuan dokumen. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam Konferensi pers dirangkaikan dengan penyerahan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor kepada korban yang digelar Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda NTB, Selasa (04/01/2025).
Dalam keterangan yang disampaikan Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Putu Bagiartana menjelaskan bahwa kedua tindak pidana tersebut hasil ungkap bulan Januari 2025. Dalam kasus Curas petugas berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing Pelaku (PR) dan Pelaku pertolongan jahat / Penadah (RM). Sementara pada kasus pemalsuan dokumen, petugas mengamankan Seorang tersangka (SG).
Modus odimanai dalam Kasus Curas yang terjadi di wilayah Lombok Barat tersebut dimana PR menjalankan aksinya di jalur-jalur sepi dan memilih pengendara sepeda motor yang berperawakan kecil, lalu kemudian di stop dan mengaku dirinya anggota Polri.
“Modusnya pelaku mengaku anggota lalu kemudian menakut-nakuti korban dengan pura-pura memeriksa korban dan menuduh korban sebagai pelaku Narkoba lalu kemudian korban pura-pura akan dibawa ke Polsek terdekat. Sampai ditempat sepi korban di tinggal sedang sepeda motor dibawa kabur Pelaku, “bebernya.
Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku melalui Medsos dan dibeli oleh terduga pertolongan jahat / Penadah (RM).
Atas peristiwa tersebut korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian. Atas dasar Laporan tersebut Tim Jatanras Polda NTB melakukan berbagai upaya penyelidikan hingga akhirnya pelaku Pencurian dan Pelaku Pertolongan jahat serta barang bukti sepeda motor Korban berhasil diamankan.
Sementara dalam kasus pemalsuan dokumen modus pelaku (GS) melakukan pemalsuan surat kendaraan (STNK) dengan cara menghapus data kendaraan pada STNK Asli yang dipersiapkan pelaku. Kemudian menggantikan data tersebut sesuai dengan pesanan hingga akhirnya Kendaraan tersebut seakan-akan memiliki surat / dokumen asli.
“Dalam 1 STNK Pelaku dibayar berkisar 1 juta – 2,5 Juta. Perbuatan ini telah dilakukan pelaku lebih dari 2 bulan dan berdasarkan pengakuan pelaku sudah 6 STNK Kendaran yang dipalsukan dengan cara tersebut, “jelasnya.
Kepada para tersangka, PR diancam pasal 365 KUHP, RM diancam pasal 480 KUHP dan GS tersangka pemalsuan dokumen diancam pasal 263 ayat (1) KUHP.