Mengakhiri konferensi pers tersebut dilakukan penyerahan Barang bukti / Pinjam pakai satu unit sepeda motor kepada korban Curanmor.
“Barang bukti ini akan kami serahkan kepada korban akan tetapi korban harus bersedia bila sewaktu-waktu kendaraan tersebut diminta untuk dihadirkan di persidangan, “pungkasnya.
Ungkap kasus tindak pidana ini menjadi bukti eksistensi Polda NTB dalam melakukan langkah represif terhadap para pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.