Lombok Barat, NTB – Fenomena menjamurnya cafe ilegal di Suranadi, Lombok Barat, menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerintahan desa setempat. Acara lanjutan Hiring yang digagas oleh Presidium NWDI dihadiri oleh Kepala Desa Suranadi, I Nyoman Adwisana, menjadi momen penting untuk membahas problematika besar ini. Dalam acara tersebut, berbagai isu terkait cafe ilegal, termasuk minimnya perizinan hingga dampak sosial yang ditimbulkan, menjadi topik utama yang disampaikan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat, Sahril, S.H. Rabu, 5 Februari 2025.
Sahril mengungkapkan bahwa sebagian besar cafe-cafe yang beroperasi di wilayah Suranadi, yaitu sekitar 90 persen, tidak mengantongi izin resmi. Hal ini menjadi bukti adanya celah besar dalam pengawasan pemerintah daerah dan lemahnya penegakan hukum terhadap keberadaan usaha-usaha yang melanggar aturan.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah masih belum tegas dalam upaya penertiban. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 terkait penataan usaha hingga penjualan minuman keras, seharusnya ada langkah konkret untuk mengatur dan menertibkan usaha ilegal ini,” tegas Sahril.
Keberadaan cafe ilegal tidak hanya menimbulkan pelanggaran administratif, tetapi juga memunculkan dampak sosial yang cukup mengkhawatirkan. Sahril menjelaskan bahwa keberadaan tempat-tempat tersebut kerap menjadi lokasi untuk perilaku yang tidak sepantasnya, seperti mengkonsumsi minuman keras secara bebas, yang kemudian berujung pada dampak negatif seperti kecelakaan lalu lintas (laka lantas) akibat mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, hingga pertikaian antarindividu.
“Dampak dari cafe ilegal ini meresahkan masyarakat. Orang yang pulang dalam kondisi mabuk sering kali menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas, dan sering terjadi keributan. Semua ini harus diantisipasi. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi memunculkan penyakit sosial di masyarakat,” tutur Sahril dengan nada prihatin.
Menurut Sahril, peran aktif pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menindak tegas cafe-cafe ilegal tersebut. Ketegasan ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan aturan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif yang lebih besar. Ia juga menyoroti bahwa dalam proses penutupan cafe ilegal ini, pemerintah harus memberikan solusi kepada para pelaku usaha agar tetap dapat menjalankan bisnis tanpa melanggar aturan.
“Dalam upaya penutupan cafe ilegal, pemerintah harus menyediakan alternatif atau ruang yang sesuai untuk para pelaku usaha. Apakah mereka perlu mengubah jenis usahanya atau diberikan regulasi khusus agar usaha mereka dapat dilegalkan. Ini penting agar mereka bisa tetap produktif tanpa melanggar ketentuan hukum,” tambah Sahril.