BeritaPeristiwa

Penanganan Cafe Ilegal Butuh Ketegasan dan Kolaborasi Semua Pihak

×

Penanganan Cafe Ilegal Butuh Ketegasan dan Kolaborasi Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Barat, Akhyar Rosidi, S.Sos.I/Plbnews/Muhel

Lombok Barat, NTB – tengah menghadapi permasalahan genting terkait menjamurnya cafe-cafe ilegal di beberapa wilayahnya. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Barat, Akhyar Rosidi, S.Sos.I, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang himpun pihaknya, terdapat sekitar 45 cafe ilegal yang beroperasi tanpa izin. Lokasi-lokasi cafe ini meliputi beberapa wilayah, seperti Suranadi, Golong, Jagaraga, Kuripan. Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam pernyataannya, Akhyar Rosidi menegaskan bahwa keberadaan cafe-cafe ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Banyak laporan yang masuk mengungkapkan keresahan warga terkait berbagai dampak negatif yang ditimbulkan, seperti gangguan keamanan, kecelakaan, perkelahian, dan aktivitas lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

“Ketika kami turun ke Suranadi dan berdialog dengan kepala desa setempat, masyarakat secara jelas menyampaikan keresahan mereka. Keberadaan cafe ilegal ini menciptakan dampak negatif, baik dari segi keamanan maupun ketertiban masyarakat. Apalagi, banyak kegiatan yang dilakukan di cafe-cafe tersebut tidak sesuai norma dan aturan,” kata Akhyar.

Keberadaan cafe ilegal ini dianggap tidak hanya merusak ketertiban sosial, tetapi juga memunculkan efek ke wilayah-wilayah lain. Suranadi, misalnya, dilihat sebagai salah satu daerah pemicu yang akhirnya menyebar ke kawasan lain di Lombok Barat.

Meskipun telah ada berbagai upaya sebelumnya untuk membubarkan, menyegel, atau menggerebek cafe ilegal ini, Akhyar mengakui bahwa langkah-langkah tersebut belum cukup efektif. Menurutnya, salah satu penyebab utama menjamurnya cafe ilegal ini adalah kurangnya ketegasan dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang sudah ada.

“Kita sudah sepakat bahwa secara regulasi keberadaan cafe ilegal ini melanggar hukum. Peraturan daerah (Perda) dan tata ruang wilayah (RT/RW) sudah jelas membatasi adanya izin operasional cafe di kawasan tertentu, terutama di Suranadi, yang masuk dalam kawasan pariwisata,” ujar Akhyar. Ia menegaskan bahwa Suranadi dan kawasan lainnya seharusnya bebas dari cafe-cafe ilegal yang tidak sesuai dengan peruntukan wilayah tersebut.

Namun, ia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan masalah ini. Penutupan atau penyegelan saja dinilai tidak cukup jika tidak diiringi dengan solusi yang berkelanjutan dan melibatkan semua pihak.

Dalam rapat yang diadakan bersama perangkat daerah dan stakeholder terkait, DPRD Lombok Barat memberikan sejumlah rekomendasi mengenai penanganan cafe ilegal ini. Beberapa langkah yang diusulkan di antaranya: