Scroll untuk baca artikel
Berita

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bugis Berkomitmen Menjaga Netralitas pada Pilkada 2024

×

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bugis Berkomitmen Menjaga Netralitas pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat – Dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2024 yang aman dan damai, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Bugis melakukan pemasangan spanduk untuk menegaskan komitmen mereka dalam menjaga netralitas dan keamanan, Jumat (9/8).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Kelurahan Bugis, Bhabinkamtibmas, Bripka Rendi, menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada. “Sebagai aparat keamanan, kami berkomitmen untuk tetap berada di garis netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Bripka Rendi.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, mengapresiasi Bripka Rendi selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Bugis yang melaksanakan atensi pimpinan Polri menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 berkomitmen dalam perilaku dan mengikrarkan netralitas Polri dengan cara memasang spanduk di lingkungan Kantor Kelurahan Bugis yang menjadi wilayah binaannya, karena Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga harus memiliki komitmen netralitas dalam Pilkada 2024 ini.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Kota Bima Digulung Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota

Masih Kasi Humas, beberapa pedoman yang mengatur netralitas Polri antara lain sebagai berikut;

-Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.

-Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

-Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

-Surat Telegram No: STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang dalam rangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Amankan Gudang KPU Menjelang Pemilu 2024

-Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK.7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.