Scroll untuk baca artikel
Berita

Operasi Zebra Rinjani 2024: Himbauan dan Tindakan untuk Pengguna Jalan di Lombok Barat

×

Operasi Zebra Rinjani 2024: Himbauan dan Tindakan untuk Pengguna Jalan di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Barat Gelar Operasi Zebra Rinjani 2024 Edukasi dan Penindakan untuk Keamanan Lalu Lintas

Lombok Barat, NTB Pada Minggu, 20 Oktober 2024, Polres Lombok Barat, melalui Kasat Lantas Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Rinjani 2024 di Jalur Bypass Bill 2. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai keselamatan berlalu lintas serta menegakkan disiplin dalam berkendara.

Pelaksanaan Operasi

Operasi Zebra Rinjani 2024 dimulai pukul 09.00 Wita dan berlangsung hingga selesai. Personel yang terlibat dalam operasi ini telah disiapkan secara khusus untuk memberikan edukasi serta penegakan hukum kepada pengguna jalan. Iptu Dina Rizkiana menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Lombok Barat.

“Melalui Operasi Zebra Rinjani ini, kami ingin memberikan himbauan dan teguran simpatik kepada para pengguna jalan, baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4),” ungkapnya.

Himbauan dan Edukasi

Salah satu bentuk kegiatan dalam operasi ini adalah pembagian brosur yang berisi informasi mengenai sasaran operasi dan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas. Brosur ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Iptu Dina menambahkan, “Pendidikan lalu lintas sangat penting, dan kami berharap dengan adanya brosur ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan saat berkendara.”

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Selain memberikan himbauan, operasi ini juga melaksanakan penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Sebanyak 27 tindakan tilang dilakukan selama kegiatan berlangsung. Rincian tilang tersebut mencakup:

  • Kendaraan Roda 2:
    • Pelanggaran R2: 2
    • Tanpa STNK: 16
    • Tanpa SIM: 3
  • Kendaraan Roda 4:
    • Tanpa STNK: 4
    • Tanpa SIM: 2
Baca Juga :  Polres Lombok Barat Siaga Cegah Kejahatan Siber dan Tindak Pidana Lainnya Jelang Pemilu 2024

Iptu Dina menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah penting untuk menegakkan disiplin lalu lintas di tengah masyarakat. “Kami ingin menegaskan bahwa pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan sanksi, dan kami berharap ini dapat menurunkan angka kecelakaan di jalan raya,” tegasnya.