Hukrim

Polres Berau Ciduk Pengedar Sabu di Sambaliung, Selamatkan Generasi Muda!

×

Polres Berau Ciduk Pengedar Sabu di Sambaliung, Selamatkan Generasi Muda!

Sebarkan artikel ini
Polres Berau Ciduk Pengedar Sabu di Sambaliung, Selamatkan Generasi Muda!
Polres Berau Ciduk Pengedar Sabu di Sambaliung, Selamatkan Generasi Muda! Humas Polri

Sambaliung, Berau Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, Polres Berau kembali menorehkan prestasi gemilang. Pada Jumat malam, 9 November 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menangkap seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung.

Pengungkapan Kasus

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau untuk mendukung program 100 hari kerja Presiden RI dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Dari hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ABS (22 tahun). Saat dilakukan penangkapan, tersangka tengah melakukan transaksi narkoba di lokasi yang telah ditentukan. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu poket sabu dengan berat bruto 4,28 gram
  • Satu unit sepeda motor Honda Vario 150 hitam
  • Potongan plastik hitam
  • Karet ikat rambut merah putih
  • Sebuah handphone iPhone 11 hitam
Baca Juga :  Pencuri Diringkus di Nganjuk, Kerjasama Apik Warga dan Polisi

Tersangka Diproses Hukum

AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ABS merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli terhadap lingkungannya,” ujar AKP Agus Priyanto.

Tersangka ABS kini telah diamankan di Polsek Sambaliung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Komitmen Berantas Narkoba

Polres Berau menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Warga Resah, Bandar Narkoba di Tigalingga Ditangkap!

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap individu yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas AKP Agus Priyanto.

Pentingnya Peran Masyarakat

Selain upaya penegakan hukum, peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dihimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.