Labuhanbatu – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, seorang ibu rumah tangga berinisial LRR alias Bunda (55), warga Jln Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, diamankan di Jln SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan. Penangkapan ini menjadi salah satu langkah signifikan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi dan mendukung kami dalam memberantas peredaran narkoba. Ini bagian dari komitmen kami mendukung Program Astacita Presiden RI,” ungkap AKP Syafrudin.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., atas perintah Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,28 gram.
- Satu unit ponsel merek Oppo warna emas.
Berdasarkan keterangan awal dari tersangka, narkotika tersebut diakui sebagai miliknya. Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Berantas Narkoba Hingga Ke Akar
AKP Syafrudin menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Pernyataan ini menggambarkan semangat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang kian meresahkan. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pemberantasan narkoba.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Polres Labuhanbatu juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Hal ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.
“Kami harap masyarakat tidak takut untuk melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas ini,” tambah AKP Syafrudin.
Dukungan Terhadap Program Nasional
Penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Astacita yang menjadi prioritas nasional dalam pemberantasan narkoba. Polisi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antara masyarakat dan penegak hukum agar hasil yang dicapai semakin optimal.
Dengan penangkapan ini, Polres Labuhanbatu mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum mereka. Perang terhadap narkoba akan terus berlanjut hingga generasi bangsa terbebas dari jeratan barang haram ini.