HukrimNasional

Polri Ungkap Lab Hashish Ilegal, Sasar Perayaan Tahun Baru 2025

×

Polri Ungkap Lab Hashish Ilegal, Sasar Perayaan Tahun Baru 2025

Sebarkan artikel ini
Polri Ungkap Lab Hashish Ilegal, Sasar Perayaan Tahun Baru 2025

Jimbaran, Bali – Polri Ungkap Clandestine Lab Hashish Pertama di Indonesia, Sasarannya Perayaan Tahun Baru 2025. Pada konferensi pers yang digelar di Jimbaran, Bali, pada Selasa, 19 November 2024, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. bersama tim Dittipidnarkoba, Wakapolda Bali Brigjen Pol. Komang Sandi Arsana, dan Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, memaparkan pengungkapan besar terkait peredaran gelap narkoba yang mengancam Indonesia.

Pemberantasan peredaran narkoba ini merupakan salah satu perhatian utama dari Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (purn.) H. Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam program Asta Cita nomor 7 yang berfokus pada reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Pentingnya Kolaborasi dalam Pemberantasan Narkoba

Komjen Pol. Wahyu Widada menjelaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah salah satu prioritas utama agenda pemerintah. “Pencegahan dan pemberantasan narkoba ini kami lakukan dengan memaksimalkan Satgas penanggulangan narkoba yang tersebar di seluruh jajaran Polda,” ujarnya di hadapan awak media.

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba, termasuk dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.

Baca Juga :  Warga Paser Laporkan Transaksi Narkoba, Dua Pelaku Diciduk!

Pengungkapan Clandestine Lab Hashish Pertama di Indonesia

Salah satu pencapaian signifikan yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut adalah pengungkapan clandestine lab hashish pertama di Indonesia, yang terletak di Bali. Dalam kasus ini, pada bulan September 2024, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis hashish di Yogyakarta dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengidentifikasi bahwa produksi hashish tersebut berasal dari Bali. “Lokasi clandestine lab ini berpindah-pindah, dimulai dari Denpasar, lalu ke Padangsambian, dan akhirnya kami temukan di sebuah villa di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung,” jelas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.

Selain itu, penyelidikan juga mengungkapkan bahwa sebagian besar bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut didatangkan dari luar negeri, termasuk dari China, melalui bandara internasional Soekarno-Hatta.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, baik yang sudah jadi maupun bahan baku yang belum diolah. Barang bukti yang ditemukan meliputi:

  • 18 kg hashish dalam kemasan silver (180 batang)
  • 12,9 kg hashish dalam kemasan emas (253 batang)
  • 35.710 butir pil Happy Five
  • 765 kartridge berisi hashish cair
  • 270 kg bahan baku hashish bubuk
Baca Juga :  Polda Kepri Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia dan alat laboratorium yang digunakan dalam produksi narkoba, termasuk mesin cetak dan alat untuk ekstraksi THC dari ganja.

“Jika seluruh barang bukti ini berhasil beredar, diperkirakan sekitar 1,2 juta jiwa dapat terselamatkan dari ancaman peredaran narkoba,” kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Peredaran Narkoba yang Diharapkan untuk Tahun Baru 2025

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa jaringan ini berencana untuk mendistribusikan narkoba pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali dan Pulau Jawa, bahkan sebagian besar barang bukti tersebut akan dikirimkan ke luar negeri. Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini adalah empat orang warga negara Indonesia yang berperan dalam proses peracikan dan pengemasan narkoba.

Modus Operandi Pengedaran Narkoba dengan Pods System

Dalam pengungkapan ini, aparat penegak hukum juga mengidentifikasi modus operandi yang semakin canggih, di mana narkoba diselundupkan melalui perangkat vaping yang dikenal dengan sistem “pods”. Kombes Pol. Jansen menekankan bahwa para pelaku memanfaatkan tren ini untuk mengelabui generasi muda. “Dengan desain yang modern dan praktis, sistem pods sering kali dianggap barang biasa dan tidak mencurigakan, sehingga sangat efektif dalam peredaran narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Polresta Bulungan Bongkar Kasus Curanmor dan Penggelapan

Dampak Ekonomi dari Peredaran Narkoba

Polisi memperkirakan nilai materiil dari barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2,04 triliun rupiah. Nilai ini mencakup hashish, pil Happy Five, dan bahan-bahan baku yang diproduksi di clandestine lab tersebut. Selain itu, ancaman hukuman bagi para tersangka pun sangat berat, dengan pelanggaran terkait narkotika dan psikotropika yang dapat dikenakan pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda yang sangat besar.

Tindak Lanjut dan Himbauan untuk Masyarakat

Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendukung kami dalam upaya memberantas narkoba dan menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada.

Pemberantasan narkoba membutuhkan kerjasama yang solid antara pihak berwenang dan masyarakat. Hanya dengan bekerja bersama, Indonesia bisa mengatasi peredaran gelap narkoba dan mewujudkan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.