Kota Bima, NTB (7 Desember 2024) – Sat Binmas Polres Bima Kota melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat RT 05, Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, pada Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Bima Kota AKP Suratno, didampingi KBO Sat Binmas IPTU Agus Supriyanto dan Bamin Sat Binmas Bripda M. Khatami.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Binmas AKP Suratno, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan cara mencegahnya. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah pentingnya menggunakan jalur resmi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima bagi warga yang berencana bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Hal ini rentan terhadap penipuan dan perdagangan orang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ada warga yang ingin bekerja di luar negeri, kami mendorong mereka untuk melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar AKP Suratno.
Selain itu, masyarakat juga diberikan brosur yang berisi informasi terkait TPPO agar lebih memahami cara mencegah tindak pidana ini. Beberapa himbauan yang disampaikan oleh Kasat Binmas dalam kegiatan tersebut meliputi:
Mendukung Stabilitas Kamtibmas: Masyarakat diminta untuk membantu Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya selama tahapan Pemilukada 2024.
Melaporkan Aktivitas Ilegal: Masyarakat diimbau melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat jika mengetahui adanya warga yang berencana bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal.
Menggunakan Jalur Resmi: Bagi keluarga yang berencana bekerja sebagai PMI, diminta untuk mematuhi prosedur yang berlaku, termasuk mendapatkan rekomendasi dari Disnaker dan menggunakan perusahaan penyalur resmi yang memiliki izin dari pemerintah.
Waspada Penipuan: Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati terhadap penawaran dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi, yang seringkali berujung pada tindak pidana perdagangan orang.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan TPPO sekaligus menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota. Masyarakat yang hadir menyambut baik sosialisasi ini dan berharap agar kegiatan serupa terus dilakukan di berbagai kelurahan.