Kota Bima, NTB (7 Desember 2024) – Sat Binmas Polres Bima Kota melaksanakan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba pada Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 08.00 WITA, bertempat di SDN 11 Kota Bima. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Bima Kota, Aiptu Budi Krisna Wibawa, yang bertindak sebagai narasumber.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Binmas AKP Suratno menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa dan guru tentang bahaya narkoba, cara pencegahannya, serta peran penting masyarakat dan kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Dalam materinya, Aiptu Budi Krisna Wibawa menjelaskan secara rinci beberapa poin penting, antara lain:
Bahaya Narkoba: Dampak negatif narkoba terhadap kesehatan, psikologis, dan masa depan generasi muda.
Pencegahan Penyalahgunaan: Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh siswa, guru, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Landasan Hukum: Undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba, termasuk sanksi bagi pelaku.
Peran Polres Bima Kota: Upaya dan program Polres Bima Kota dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini juga melibatkan sesi tanya jawab, di mana para siswa dan guru berkesempatan untuk berinteraksi langsung dengan narasumber. Sesi ini berlangsung dengan antusias, menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu narkoba.
“Sosialisasi ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga mengajak siswa dan guru untuk bersama-sama menjadi agen perubahan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujar AKP Suratno.
Melalui kegiatan ini, Polres Bima Kota berharap dapat membangun kesadaran sejak dini tentang bahaya narkoba, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.