Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 52.200 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal yang diperkirakan bernilai hingga Rp7,8 miliar. Penggagalan ini terjadi di wilayah Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan dalam konferensi pers, bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas distribusi BBL ilegal di daerah tersebut.
“Alhamdulillah pada Senin, 9 Desember 2024, pukul 04.00 WIB, Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL. Kami mengamankan 52.200 ekor benih dengan perkiraan nilai mencapai Rp7,8 miliar,” ujar Ipunk. Melansir dari info publik, kamis (12/12/2024), Penyelundupan ini dilakukan melalui jalur darat dengan tujuan negara luar.
Modus Operandi Penyelundupan Benih Bening Lobster
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak berwenang menemukan barang bukti berupa satu unit kendaraan dengan nomor polisi BE 1951 ZB yang memuat 10 box berisi BBL. Sebanyak 43.000 ekor benih jenis pasir, 7.000 ekor jenis mutiara, dan 2.200 ekor jarong jenis pasir berhasil diamankan, bersama dengan dua orang kurir yang berinisial AP dan MAD.
Modus yang digunakan oleh pelaku, menurut Ipunk, adalah dengan mengirimkan benih bening lobster dari salah satu gudang pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, menggunakan jalur darat menuju Krui dan Jambi. Setelah itu, BBL tersebut berencana untuk diselundupkan melalui jalur laut ke negara tujuan.
Penanganan Kasus dan Penyelamatan BBL
Setelah penggagalan, pihak KKP membawa pelaku beserta barang bukti ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Dalam upaya menyelamatkan benih lobster yang telah diamankan, sebanyak 51.951 ekor BBL yang masih dalam kondisi hidup dibawa ke Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk kemudian dilepasliarkan ke Perairan Pantai Kelapa Kunjir. Pelepasan ini bertujuan untuk mengembalikan benih lobster ke habitat aslinya dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Kerja Sama Antarinstansi untuk Mengatasi Penyelundupan
Ipunk menekankan bahwa penggagalan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memberantas penyelundupan BBL, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Asta Cita Presiden. Upaya ini didukung penuh oleh berbagai lembaga terkait, termasuk Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian serta lembaga lain yang bersinergi dalam pengawasan penyelundupan.