Kota Bima, NTB (16 Desember 2024) – Sedikitnya tiga ibu rumah tangga (IRT) di wilayah hukum Polres Bima Kota digerebek Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Penggerebekan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, mengungkapkan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Katim Kaisar Hitam, Aiptu Abdul Hafid, bersama timnya.
Di lokasi pertama, tim menangkap seorang perempuan berinisial NS (34), warga Desa Rompo, Kecamatan Langgudu. Barang bukti yang disita di antaranya 8 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,49 gram, Dompet kecil warna cokelat Selotip, kaca, sendok pipet, handphone, dan uang tunai Rp 140 ribu.
TKP Kedua: Desa Sangia, Kecamatan Sape, Pengembangan selanjutnya membawa tim ke rumah IC (30), warga Desa Sangia, Kecamatan Sape. Barang bukti yang diamankan meliputi 13 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,67 gram, Bungkusan kapal api, dompet warna putih, dan uang tunai Rp 350 ribu.
TKP Ketiga Desa Sangia, Kecamatan Sape Di lokasi terakhir, tim menangkap KM (30), juga warga Desa Sangia. Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,07 gram, Bungkusan plastik mie instan, potongan tisu, dan uang tunai Rp 1,7 juta, Iptu Dediansyah menegaskan bahwa para pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima, bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum terkait narkotika.