Kota Bima, NTB (17 Desember 2024) – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Bima Kota melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di RT. 07, Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Selasa (17/12/2024), pukul 10.00 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Binmas AKP Suratno, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan modus yang sering digunakan dalam kasus TPPO, serta cara pencegahannya.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diajak untuk mendukung upaya pencegahan TPPO dengan cara Menggunakan jalur resmi yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima untuk bekerja di luar negeri.
Melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya warga yang hendak menjadi pekerja migran Indonesia melalui jalur ilegal.
“Pencegahan TPPO membutuhkan peran aktif dari masyarakat. Dengan memberikan informasi yang akurat dan memanfaatkan jalur resmi, kita dapat bersama-sama mencegah tindak kejahatan ini,” jelas AKP Suratno.
Selain sosialisasi, masyarakat juga diberikan brosur berisi informasi tentang TPPO, termasuk langkah-langkah pencegahan dan kontak layanan pengaduan. Brosur ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami lebih dalam tentang bahaya perdagangan orang dan bagaimana melindungi diri serta keluarga dari kejahatan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Bima Kota untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari TPPO. Sosialisasi semacam ini akan terus digencarkan di berbagai wilayah Kota Bima guna memaksimalkan pencegahan TPPO secara menyeluruh.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan tidak mudah terjebak oleh bujuk rayu para pelaku TPPO yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan besar tanpa jalur resmi.