Sumbawa Barat – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Lilin 2024 yang berlangsung di Lapangan Apel Sarja Arya Racana, pada Jumat (20/12/2024).
“Apel gelar pasukan merupakan bentuk komitmen tugas untuk mengecek kesiapan personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025 sehingga seluruh rangkaian pengamanan dapat berjalan dengan efektif, efisien, aman, tertib, dan lancar,” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin, S.H.
Pada apel gelar pasukan dihadiri oleh Wakapolres Sumbawa Barat, Kompol Sidik Pria Mursita, S.H., Bupati Sumbawa Barat yang diwakili oleh Kasatpol PP, Dandim 1628/SB yang diwakili oleh Pasi Ops, perwakilan Kejari Sumbawa Barat, para PJU Polres, Danki 2 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda NTB, para Kapolsek dan Perwira Polres, Dinas Perhubungan (Dishub), serta pasukan upacara dari masing-masing satuan dan instansi.
Operasi Lilin 2024 ini merupakan operasi terpusat yang dilaksanakan serentak seluruh jajaran Polri seluruh Indonesia selama 13 hari mulai tanggal 21 Desember 2024 sampai tanggal 2 Januari 2025 dengan sasaran pengamanan mudik liburan akhir tahun, pengamanan ibadah Natal, dan pergantian tahun serta arus balik pasca liburan tahun baru 2025.
Wakapolres Sumbawa Barat selaku pimpinan apel dalam amanatnya membacakan amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang memberikan gambaran bahwa pada pelaksanaan Operasi Lilin tahun 2024 puncak arus mudik pada tanggal 21 sampai 28 Desember 2024 sedangkan puncak arus balik akan terjadi pada 29 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 untuk itu harapannya seluruh personel dapat mewaspadai berbagai potensi kerawanan baik pada jalur penyeberangan, tol, dan arteri serta kepadatan penumpang pada transportasi umum hingga kepadatan pengunjung di lokasi wisata.
Menindaklanjuti hal tersebut, Polri melalui Korlantas bersama Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, serta Ditjen Bina Marga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, penyeberangan laut, delaying system dan buffer zone, pemberhentian sementara pekerja proyek konstruksi, dan penutupan serta pengalih fungsian sementara lokasi penimbangan kendaraan. Semua kebijakan diharapkan dapat mendukung terwujudnya kamseltibcarlantas baik saat arus mudik maupun arus balik.
Selain itu, keamanan penyelenggaraan ibadah Natal juga menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam rangka pengamanan Nataru 2024.