Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Tim Puma 2 Polres Bima Kota Tangkap Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tirinya Sejak SD

×

Tim Puma 2 Polres Bima Kota Tangkap Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tirinya Sejak SD

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB – Warga Kecamatan Raba, Kota Bima, digegerkan oleh kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri, SF (51), terhadap anak tirinya sendiri. Korban, yang saat ini berusia 17 tahun, mengaku telah menjadi korban nafsu bejat ayah tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Satreskrim Puma 2 Sat Polres Bima Kota, di bawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo, langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. SF mengaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya selama bertahun-tahun.

Baca Juga :  Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar Gelar "Minggu Kasih", Jalin Silaturahmi dengan Pengurus Truk dan Bis

“Pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika berani memberitahu siapa pun tentang perbuatan bejatnya,” ungkap Iptu Punguan Hutahean. Ancaman ini membuat korban ketakutan dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut selama bertahun-tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak kepolisian. Iptu Punguan Hutahean menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegasnya.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

SF dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, bahkan lebih jika terbukti ada unsur pemberatan seperti ancaman pembunuhan.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Unit PPA Satreskrim Polres Bima Berikan Sosialisasi dan Edukasi

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak. Iptu Punguan Hutahean mengimbau agar orang tua selalu memperhatikan perilaku anak dan tidak ragu untuk melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan seksual.

Dampak Psikologis bagi Korban

Selain hukuman pidana, kasus ini juga menimbulkan dampak keamanan-pulau-terluar-ntb-patroli-dan-sambang-warga-di-pos-pantau-pulau-sepatang/” target=”_blank” rel=”noopener”>psikologis yang mendalam bagi korban. Korban akan membutuhkan pendampingan dan konseling untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada korban, termasuk akses terhadap layanan kesehatan mental dan perlindungan hukum.