Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu mencatatkan pencapaian luar biasa sepanjang tahun 2024. Di bawah kepemimpinan IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., Satresnarkoba Polres Dompu menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, yang menjadi salah satu prioritas utama Polres Dompu.
Dalam laporan akhir tahun, Wakapolres Dompu KOMPOL Jamaluddin, S.Sos., mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 94 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 136 orang. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
Sabu-sabu: 682,46 gram
Ganja: 2.120 gram
Tramadol: 1.500 butir
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin oleh IPTU Sofyan Hidayat. Kepemimpinan beliau dalam memotivasi tim untuk bekerja dengan maksimal patut diapresiasi. Selain itu, dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam pencapaian ini,” ujar KOMPOL Jamaluddin.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, Satresnarkoba Polres Dompu hanya berhasil mengungkap 64 kasus narkotika dengan 98 tersangka. Barang bukti yang diamankan pada tahun tersebut adalah:
Sabu-sabu: 668,31 gram
Ganja: 7.170,55 gram
Tramadol: 5.685 butir
Peningkatan jumlah kasus yang diungkap pada tahun 2024 mencapai 47% dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan efektivitas strategi pemberantasan yang diterapkan.
IPTU Sofyan Hidayat menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dengan masyarakat dan optimalisasi jaringan informasi. “Kami mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan desa-desa. Selain itu, informasi dari masyarakat telah membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus besar,” katanya.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi. “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi dan membantu proses penangkapan pelaku. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa masyarakat Dompu memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bahaya narkotika,” imbuh IPTU Sofyan.
Wakapolres Dompu menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat akan terus diperkuat. “Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika akan lebih sulit dilakukan. Kami akan terus menjaga kerja sama ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Selain pengungkapan kasus, Satresnarkoba juga mencatat penyelesaian 69 kasus selama tahun 2024. Rinciannya adalah:
Tahap II: 35 kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
Rehabilitasi medis: 32 kasus untuk pelaku yang memiliki indikasi ketergantungan narkotika.
SP3: 2 kasus dihentikan penyidikannya sesuai prosedur hukum.