Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kecamatan. Dua pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Operasi pengungkapan ini menyasar wilayah Kecamatan Labuapi dan Praya Barat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah perumahan di Desa Labuapi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini dalam keterangan persnya pada Kamis (26/12/2024). “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan pada Sebuah Perumahan di Desa Labuapi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku EA alias A,” ungkap AKP Nyoman Diana Mahardika.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (17/12/2024) pukul 18.15 WITA di pinggir jalan sebuah perumahan di Desa Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Petugas berhasil mengamankan EA alias A dan menemukan satu klip plastik transparan berisi sabu saat penggeledahan.
Dari hasil interogasi terhadap EA, petugas mendapatkan informasi penting mengenai asal sabu tersebut. EA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial N alias W yang tinggal di sebuah rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Pada pukul 20.15 WITA, N alias W berhasil diringkus di kamar kosnya. “Di lokasi ini, kami menemukan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk bong, pipa kaca, dan sejumlah plastik klip kosong,” imbuh AKP Nyoman Diana Mahardika.
Modus Operandi dan Hasil Tes Urine
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku. EA alias A diketahui membeli sabu dari N alias W seharga Rp300.000 dan berniat menjualnya kembali dengan harga Rp500.000. Sementara itu, N alias W mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial M melalui sistem transaksi “ranjau”. Sistem ini dilakukan dengan cara meninggalkan barang haram di lokasi yang telah disepakati sebelumnya untuk menghindari kontak langsung.
“Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamin. Ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga merupakan pengguna,” jelas AKP Nyoman.