MATARAM – Ketua Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi NTB beserta jajarannya mendatangi kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTB, Jum’at (27/12/2024).
Kedatangan AGPAII beserta jajaran ini dilakukan, buntut dari ketidakadilan yang diterima oleh guru agama di NTB.
Pasalnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dan 2024 hingga hari ini belum terbayarkan oleh pemerintah, perlakuan ini jauh berbeda dengan guru umum yang sudah lama dibayarkan oleh pemerintah.
Turut hadir Perwakilan Pengurus, diantaranya Ketua dan Wakil Ketua DPW AGPAII NTB, Ketua DPD AGPAII KLU, Ketua DPD AGPAII Kabupaten Lombok Barat, Ketua DPD AGPAII Kabupaten Lombok Timur dan Koordinator DPW AGPAII Pulau Sumbawa yang juga sebagai Ketua DPD AGPAII Kabupaten Dompu.
Ketua AGPAII NTB Sulman Haris usai menemui Kepala Bidang GTK Dikbud Provinsi NTB mengatakan, pihaknya akan terus berupaya berikhtiar mencarikan solusi buat seluruh guru agama di NTB dengan menemui langsung para pemangku kebijakan baik di dinas pendidikan maupun kementerian agama di NTB.
”Dari 10 Kabupaten/kota di NTB, sementara ini informasi yang kami dapatkan hanya kota Mataram yang sudah terbayarkan, sedangkan kabupaten/kota yang lain hingga hari ini TPG dan THR mereka tahun 2023 dan 2024 belum terbayarkan oleh pemerintah, ini cukup meresahkan kami di wilayah”, ungkap Sulman.
Pihaknya meminta agar pemerintah bisa berbuat adil terhadap guru agama, jangan terkesan hanya mengutamakan guru umum, lalu mengabaikan guru agama yang telah berikhtiar bersusah payah membina dan memperbaiki akhlak dan karakter anak bangsa di sekolahnya masing-masing.
”Guru-guru lainnya sudah menerima, sedangkan guru agama sampai saat ini belum dibayarkan. Kasian mereka di saat pencairan TPG dan THR guru lain terealisasi, guru-guru agama hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Ia beserta jajarannya sudah berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan dan kebudayaan NTB dan telah mendapatkan penjelasan terkait regulasi Kemenkeu RI Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan dengan No Surat : S-60/PK/PK.2/2024 Prihal Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji – 13 untuk Guru ASN Daerah Tahun 2024 tertanggal 23 April 2024, yang dialamatkan ke Gubernur/Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia.
“Kami sudah mendapatkan penjelasan dari Kabid GTK Dikbud NTB perihal persoalan ini, dan hari ini juga kami akan langsung mendatangi kantor wilayah Kemenag NTB untuk memperjelas persoalan yang sedang dihadapi oleh guru agama ini”, ungkapnya.