Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Singkawang Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Ratusan Gram Sabu Disita

×

Polres Singkawang Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Ratusan Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Singkawang Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Ratusan Gram Sabu Disita
Polres Singkawang Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Ratusan Gram Sabu Disita. (Humas Polri)

Singkawang, Polres Singkawang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K., terungkap bahwa sepanjang bulan Juni 2024, Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap 12 laporan polisi terkait tindak pidana sabu-di-batulayar-transaksi-dan-pesta-digerebek/” target=”_blank” rel=”noopener”>narkotika.

Penangkapan Besar, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Dalam pengungkapan ini, Polres Singkawang berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka dengan inisial I, yang kedapatan menyimpan 12 paket sabu dengan berat bersih mencapai 196,33 gram. Tersangka I terancam hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dua kasus besar lainnya juga berhasil diungkap. Tersangka F ditangkap dengan barang bukti 36 ganja-online-wiraswasta-di-lombok-barat-jadi-tersangka/” target=”_blank” rel=”noopener”>paket sabu seberat 87,92 gram dan 297 butir pil ekstasi dengan berat bersih 124,80 gram. Sementara itu, tersangka IS diamankan dengan 3 paket sabu seberat 31,21 gram.

Sembilan Kasus Lain, Bukti Komitmen Pemberantasan Narkoba

Tidak hanya berhenti pada tiga pembunuhan-berencana-dan-pencurian-dengan-kekerasan/” target=”_blank” rel=”noopener”>kasus besar tersebut, Satres Narkoba Polres Singkawang juga berhasil mengungkap sembilan laporan polisi lainnya terkait peredaran narkotika di wilayah Singkawang. Berbagai tersangka dengan inisial S, MR, Y, EN, OP, G, MS, dan BH berhasil diamankan dengan barang bukti berupa paket-paket sabu dengan berat bervariasi.

Baca Juga :  Koper Berisi Satwa Langka, Aktor Bollywood Terancam 10 Tahun Penjara

Ribuan Nyawa Terselamatkan

Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bukti komitmen Polres Singkawang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. “Dengan perhitungan berdasarkan keterangan para tersangka, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 3.603 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.

AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi tergantung pada jenis dan jumlah barang bukti yang disita.