Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh piket Reskrim pada pukul 07.00 WIB. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata api. Menanggapi laporan tersebut, piket Reskrim segera berkoordinasi dengan piket perwira Pengawas (Pawas) serta mengerahkan personel gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Sekadau Hilir untuk mengamankan pelaku di Desa Peniti.
Penangkapan Tanpa Perlawanan dan Penyelamatan Korban
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, SN dan ELS, tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil menyelamatkan dua korban, NE (36) dan SM (36), yang sebelumnya disekap oleh pelaku SN di dalam rumah.
Berdasarkan pengakuan pelaku SN, penganiayaan ini diduga dipicu oleh perselingkuhan antara NE dan istri pelaku, SM. SN dilaporkan menganiaya NE hingga mengalami luka di wajah dan kaki, serta memotong rambut SM.
Proses Penyidikan dan Pendalaman Peran ELS
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sekadau. Kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Peran ELS dalam kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain sepucuk senjata airsoft gun jenis Glock dan dua kantong plastik berisi potongan rambut korban. Korban NE juga telah dibawa ke pihak medis untuk dilakukan visum guna kepentingan penyelidikan.
Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H, menyatakan bahwa motif di balik penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mengungkap latar belakang dan faktor-faktor yang memicu tindakan kekerasan ini.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius bagi Polres Sekadau. Tindakan cepat dan tegas yang diambil oleh aparat kepolisian dalam mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.