Binkam

Operasi Lilin Rinjani 2024, Polsek Labangka Amankan 20 Botol Miras

×

Operasi Lilin Rinjani 2024, Polsek Labangka Amankan 20 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar-NTB,  Dalam rangka menciptakan kondisi aman menjelang malam pergantian tahun, Polsek Labangka melaksanakan Giat Imbangan Operasi Lilin Rinjani 2024 dengan fokus pada razia minuman keras (miras). Operasi ini dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polsek Labangka.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Labangka, IPDA Imam Wahyudi, SH, berhasil mengamankan total 20 botol minuman keras dari tiga lokasi berbeda yakni Kios milik Ketut Kalis ditemukan 2 botol Brem tanpa merk.1 botol Anggur Merah merk Cap Orang Tua. Kios milik Nyoman Narianingsih ditemukan, 3 botol Brem tanpa merk, 4 botol Arak merk Oleng Amak, 2 botol Bir merk Bintang.

Kemudian, Kios milik Wayan Pikik ditemukan, 4 botol Brem tanpa merk, 4 botol Arak merk Oleng Amak.

Barang bukti berupa miras telah diamankan di ruang Unit Reskrim Polsek Labangka untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pemilik atau penjual miras telah didata dan akan dikenakan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolsek Labangka menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi minuman keras, terutama menjelang malam tahun baru.

“Deteksi dini ini sangat penting untuk memastikan keamanan masyarakat selama perayaan pergantian tahun,” ujar Kapolsek.

Kegiatan ini diawali dengan apel gabungan dan diakhiri dengan razia di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penjualan miras.

Polsek Labangka mengimbau masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi yang kondusif dengan tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal. (Jim)