Scroll untuk baca artikel
Berita

TIMSUS MACAN POLSEK DOMPU AMANKAN 1 DARI 2 TERDUGA CURAT MESIN DI TAMBAK DESA MBAWI

×

TIMSUS MACAN POLSEK DOMPU AMANKAN 1 DARI 2 TERDUGA CURAT MESIN DI TAMBAK DESA MBAWI

Sebarkan artikel ini

Polres Dompu, NTB Salah satu dari dua terduga curat, inisial AR (22) asal Desa Mbawi, Kecamatan Dompu harus tertunduk malu, setelah aksi pencurian yang dilakukan bersama rekannya GU (24) bulan Mei lalu berhasil diungkap Timsus Macan Polsek Dompu.

Kedua terduga diburu Timsus Macan berdasarkan laporan korban SA (57) warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu yang melaporkan kehilangan Mesin Pompa Air yang terpasang di Areal Tambak miliknya di Desa Mbawi, Kecamatan Dompu.

Kapolsek Dompu, Ipda Ade Helmi, SH., ketika dimintai keterangan menuturkan, bahwa kedua terduga melancarkan aksinya pada dini hari Selasa (28/5/2024) sekira pukul 02.00 Wita.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Lanci Jaya Dampingi Pemerintah Desa Lanci Jaya Dalam Rangka Pemberian Santunan Kepada Keluarga Almarhum Yang Meninggal Dunia

Barang bukti yang diamankan, yakni 1 Unit Mesin Pompa Air Merk Honda Koshin, warnah Putih Orange, ukuran 4 PK, Pompa 2in,” sebut Kapolsek.

Mengenai kronologis, ungkap Kapolsek, bahwa Korban menyadari hilangnya mesin, saat dirinya kembali ke Tambak udang miliknya dan melihat pintu rumah sudah terbuka lalu Korban mengecek Mesin Pompa Air yang ia simpan sebelumnya sudah tidak ada.

“Korban mengaku rugi jutaan rupiah, dan melaporkan kejadian di Mapolsek,” tanggap Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan, Timsus Macan dipimpin Katimsus Macan Kota Aiptu Taufikurrahman, SH., berhasil mendapatkan informasi bahwa mesin naas tersebut diduga terjual di salah satu warga di Kelurahan Monta, Kecamatan Woja.

“Saat ditelisik, terungkap bahwa yang menjual mesin, AR dan GU asal Desa Mbawi,” bebernya.

Baca Juga :  Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang /TPPO Satbinmas Polres Rutin Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Ke Masyarakat

Tak menunggu lama, sekira Pukul. 19.45 wita, Timsus macan Kota langsung melakukan tandang ke sasaran, dan berhasil menangkap AR yang tengah berada di kediamannya di Desa Mbawi.

“Sementara GU, berhasil kabur,” ujar Kapolsek.

Kini, AR harus menjalani pemeriksaan kepolisian bersama barang bukti yang diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.