Scroll untuk baca artikel
Berita

Sat Lantas Polres Bima Imbau Sopir Bus Malam Untuk Tidak Menggunakan Klakson Tolelot

×

Sat Lantas Polres Bima Imbau Sopir Bus Malam Untuk Tidak Menggunakan Klakson Tolelot

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (02/8) – Satlantas Polres Bima Polda NTB memberikan himbauan kepada sopir bus sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Bima.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh 2 personel dan dikendalikan oleh Kasat lantas Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung S.Tr.K., di terminal bus Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada Rabu, (31/07/24) sekira pukul 19.30. WITA.

Sasaran dalam kegiatan tersebut yakni sopir bus malam jurusan Bima- Mataram, Bima-Jakarta ( AKAP)

Petugas mengedukasi dan menghimbau para sopir bus agar tidak menggunakan klakson tidak standar, yang sering dikenal dengan sebutan klakson “telolet”.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung S.Tr.K., mengatakan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran sopir bus untuk tidak menggunakan klakson telolet, sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas dan memberikan rasa nyaman kepada pengendara lainnya.

Baca Juga :  Bagikan Ribuan Paket Sembako, Ops NCS Polri Bawa Pesan Pilkada Damai di Jawa Timur

“Penggunaan Klakson yang tidak standar ini dapat membahayakan anak-anak serta mengganggu Masyarakat yang beribadah”. Ujarnya.

Dijelaskannya,bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam satuan disabel paling rendah 83 disabel dan paling tinggi 118 disabel.

Penggunaan Klakson Bus juga tertuang dan diatur dalam pasal 285 ayat 2 UU. No 22 tahun 2009 tentang lalulintas jalan dan angkutan jalan (LLAJ).

Bagi supir yang masih saja nekad menggunakan klakson tolelot akan terancam sanksi denda sebesar Rp 500.000. ( Lima Ratus Ribu Rupiah) Jelasnya.

Lanjutnya, dalam 106 ayat 1 UU LLAJ menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan konsentrasi.

Himbauan ini juga mengajak para sopir bus untuk lebih memperhatikan kondisi kendaraan mereka sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Baca Juga :  Hadiri Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Ini Penyampaian Kapolres Bima

“Kami berharap kolaborasi antara kepolisian dan para pengemudi dapat terus berlangsung untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib”. Tutupnya.