Selampang, Lembar, Lombok Barat -Baru-baru ini, masyarakat Dusun Selampang, yang terletak di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, menyampaikan ketidakpuasan mereka dengan menggelar aksi protes di Kantor Desa Jembatan Gantung. Aksi ini bertujuan untuk menolak proses pelantikan dan penetapan Kepala Kewilayahan (Kadus) yang ditunjuk oleh Kepala Desa Jembatan Gantung, Suhaimi. Unjuk rasa ini menandai kekecewaan dan kekhawatiran warganya terkait keputusan yang dianggap sepihak dan tidak menjaga kepentingan masyarakat. Jumat, 31 Januari 2025.
Dalam pernyataannya, Herry Hartawan, salah satu tokoh masyarakat di Dusun Selampang, menegaskan bahwa proses pelantikan Kadus terbaru tidak mengindahkan kondisi sosial dan kedamaian di antara masyarakat. “Kami menuntut dan menolak pelantikan kepala Dusun Selampang yang telah dirotasi oleh kepala Desa Suhaimi karena tidak melalui prosedur dan tidak memikirkan kondusifitas masyarakat,” ujar Herry dengan tegas. Ia juga menekankan komitmennya untuk terus memantau proses evaluasi yang dijanjikan oleh kepala desa, menunjukkan potensi langkah lebih lanjut jika tidak ada hasil yang memuaskan dalam waktu dekat.
Herry bahkan mengisyaratkan bahwa jika tidak ada penyelesaian dari pihak desa, mereka akan membawa masalah ini ke Ombudsman. Langkah ini menegaskan tekad warganya untuk memperjuangkan hak dan suara mereka dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepemimpinan di desa. Ini menjadi sinyal kuat bahwa ketidakpuasan warga tidak akan dibiarkan begitu saja.
Di sisi lain, Kades Suhaimi dan Camat Lembar, Agus Sutrisman,M.Kes, memberikan klarifikasi mengenai tuduhan terkait mal administrasi dalam proses rotasi Kadus tersebut. Suhaimi menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang melalui diskusi yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk dialog dengan H Idris yang dikabarkan sebagai calon Kadus yang baru. “Kami sudah mengkonfirmasi dan beberapa kali bertemu serta berdiskusi dengan Saudara Idris untuk kesiapan dan kesanggupannya,” jelas Suhaimi.
Camat Agus Suharjan pun mendukung aspirasi masyarakat dan berjanji untuk memulai proses evaluasi terhadap masalah ini, dengan optimisme bahwa proses tersebut tidak akan memakan waktu yang terlalu lama. “Untuk proses evaluasi, paling memakan waktu seminggu dua minggu. Gak akan berbulan-bulan kok,” tegasnya.
Diskusi serta klarifikasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kapolsek Lembar, Danposramil Lembar, perwakilan BPMD, dan Ketua BPD Desa Jembatan Gantung, menunjukkan bahwa dialog dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat sangat terbuka. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen untuk mencari solusi bersama, yang menjadi sangat penting dalam menyelesaikan konflik ini.