Peristiwa

Pemahaman Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa: Perspektif Ketua AKAD Lombok Barat

×

Pemahaman Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa: Perspektif Ketua AKAD Lombok Barat

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat,NTB – Dalam struktur pemerintahan desa, rotasi dan mutasi perangkat diakui sebagai bagian penting dalam memastikan dinamika dan efektivitas pelayanan terhadap masyarakat. Menurut Sahril, S.H, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Barat, memahami kewenangan serta proporsi mekanisme yang ada merupakan aspek vital bagi semua pihak. Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam wawancara terbaru, Sahril menjelaskan pentingnya kesadaran akan prosedur dan mekanisme dalam perubahan personel, yang sering kali menimbulkan pertanyaan atau kekhawatiran di kalangan masyarakat. “Ketika masyarakat mempertanyakan itu, itu hal yang wajar,” ungkapnya, menambahkan bahwa pemahaman masyarakat tentang rotasi sebagai bagian dari penyegaran organisasi juga diperlukan.

Proses rotasi, menurut Sahril, telah dilaksanakan melalui mekanisme yang baku, termasuk mendapatkan persetujuan dari Bupati. Ia menegaskan bahwa proses ini bukanlah tindakan sewenang-wenang melainkan hasil dari pertimbangan matang, termasuk faktor pendidikan dan kapasitas calon yang dirasa mampu membawa perbaikan.

Sahril menyoroti bahwa kepala dusun yang digantikan mungkin dinilai kurang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan, seperti gelar Sarjana (S1) dalam skema saat ini. Namun, hal ini bukan berarti masyarakat kehilangan hak suara mereka. “Biarkan dulu dia mau belajar,” ujarnya, mengingatkan bahwa kemampuan seseorang tidak bisa diukur sebelum ia diberikan kesempatan untuk bekerja.

Segala tindakan yang diambil oleh kepala desa diharapkan telah melalui konsultasi dengan pihak terkait seperti camat, hingga keluarnya Surat Keputusan (SK). “Kalau sudah keluar SK, artinya harus dihargai keputusan tersebut,” kata Sahril, menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan aturan yang ada.

Ketua AKAD ini mengajak masyarakat untuk sama-sama memahami hak dan kewajiban yang dimiliki dalam konteks pemerintahan desa. Ketika kepala dusun yang baru diangkat dianggap tidak berkompeten, menjadi tanggung jawab kepala desa untuk memberikan bimbingan dan arahan agar kepala dusun dapat maksimal melayani masyarakat.

Pada akhirnya, jika kepala dusun merasa tidak mampu menjalankan tugasnya, ia memiliki opsi untuk mengundurkan diri atau dirotasi kembali. Dengan demikian, mekanisme dan prosedur tetap harus dihormati, memastikan bahwa segala perubahan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Melalui penyampaian ini, Sahril berharap masyarakat dapat lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi dinamika pemerintahan desa, dengan tetap berpegang pada aturan dan proses yang telah ditetapkan.***