Scroll untuk baca artikel
Berita

Nekad Edarkan Narkoba Jenis Shabu, Tiga Pria Ini Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima

×

Nekad Edarkan Narkoba Jenis Shabu, Tiga Pria Ini Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (22/8) – Tiga pria asal Desa Cenggu dan Desa Nisa ini harus menjalani hari harinya didalam jeruji besi Rutan Mapolres Bima Polda NTB.

Mereka diamankan oleh satresnarkoba Polres Bima karena terlibat pengedaran narkoba jenis Shabu di wilayah Kecamatan Belo dan Woha Kabupaten Bima.

Ketiganya masing berinisial MM (L/26) warga Desa Nisa, FM (L/41) dan AD (L/ 39) keduanya merupakan warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Diamankannya tiga orang pengedar narkoba ini berawal Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba jenis Shabu diwilayah Kecamatan Woha dan Belo

Baca Juga :  Kasat Samapta Polres Bima, Hadiri Rakor Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Menindaklanjuti informasi itu Iptu Fardiansyah memimpin tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut pada Selasa (13/08/24).

Sesampainya di TKP Tim melakukan pengintaian dan penyelidikan gerak gerik dan kesamaan ciri-ciri dari informasi awal dan setelah itu tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan dan area sekitar terhadap MM dan tim berhasil menyita 3 Pocket Narkoba jenis shabu siap edar.

Tidak berhenti disitu tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui barah haram itu didapatkan nya dari FM warga Desa Cenggu dan tim pun bergerak menuju TKP.

Sesampainya di Desa Cenggu tim melihat FM dan AD kedatangan tim dengan tiba-tiba iri membuat duanya kaget dan tim pun melakukan penggeledahan terhadap keduanya dari tangan AD diamankan 1 Pocket Narkoba jenis Shabu sementara dari tangan FM disita satu alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Tim Konselor Polres Bima, Dampingi Sidang Akhir Kelulusan Bintara dan Tamtama Polri T.A. 2024 Polda NTB.

Berat total barang bukti Narkoba Jenis Shabu yang disita dari ketiga pelaku seberat 3,34 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.IK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.

“Benar kami telah mengamankan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti dan para pelaku diamankan sesuai dengan UU. RI. No. 35 tahun 2009”. Ungkapnya.

Untuk itu Kapolres Bima mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Bima. “Mari kita perangi narkoba dalam bentuk apapun demi generasi kita” Imbaunya.