Scroll untuk baca artikel
BeritaHukrim

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Batulayar

×

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan di Batulayar

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, FYP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Kreatif Satgas Humas dan Pelajar SMKN 1 Tanjung untuk Pilkada Damai 2024 di Lombok Utara