Scroll untuk baca artikel
Berita

Delapan Bulan di Buru, Terduga Pelaku Pencurian Asal Desa Roka ini Berhasil Diciduk Tim Puma Polres Bima

×

Delapan Bulan di Buru, Terduga Pelaku Pencurian Asal Desa Roka ini Berhasil Diciduk Tim Puma Polres Bima

Sebarkan artikel ini

Bima, NTB (29/8) – Buronan kasus pencurian di Desa Roka Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima berhasil diringkus Tim Puma Polres Bima Polda NTB.

MS (L/21) pelaku ini merupakan warga Desa Roka Kecamatan Belo ini kabur usai melakukan aksinya membongkar rumah korban berinisial EA (P/28) yang juga warga desa setempat.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (19/01/24) sekira pukul 03.00. WITA dini hari.

Kronologi, Awalnya korban sedang berada dirumah temanya yang tidak jauh dari rumahnya beberapa saat kemudian korban pulang dan melihat gembok pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan pintu terbuka

Korban pun bergegas memeriksa isi rumah nya dan 1 unit TV dan Laptop raib di gondol pelaku akibatnya Korban mengalami kerugian sebesar: Rp 7.000.000 ( Tujuh juta Rupiah ) dan melaporkan ke Mapolres Bima.

Baca Juga :  Himbauan Polri: Mari Tolak Hoaks, Jaga Kedamaian Jelang Pilkada

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH, memerintahkan Karim Puma Aiptu Gatot Wahyudi untuk melakukan penyelidikan.

Untuk membuat terang peristiwa Tim Puma melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku yang dikenal sangat licik dan meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Belo ini.

Delapan bulan melarikan diri akhirnya pada Minggu (26/08/24) sekira 02.00. dini hari tim puma mendapatkan informasi keberadaan Pelaku yang saat itu berada di rumahnya.tanpa membuang waktu tim Puma bergerak menuju TKP.

Sesampainya di TKP tim melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus terduga pelaku yang sedang tidur di dalam kamarnya.

Penangkapan terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.