Dari interogasi awal, terduga R mengaku mendapatkan barang yang di duga sabu/”>Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama TM yang beralamat di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait dengan nama TM yang disebut oleh terduga sebagai sumber memperoleh barang tersebut.
Kemudian, sekira Pukul 23.20 wita, Tim opsnal tiba di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu serta melakukan koordinasi dengan perangkat Desa dan masyarakat setempat serta menanyakan rumah TM.
Sesampai di rumah yang diduga sebagai TM, tim opsnal tidak menemukan yang bersangkutan dan menurut warga bahwa TM tidak berada di kampung (rumah dalam keadaan terkunci) dan diperkirakan berada di Kecamatan Pekat.
Meski demikian, Tim Opsnal menjelaskan kepada pihak keluarganya bahwa TM ada kaitan dengan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan bersama dengan R di Desa Ta’a Kec. Kempo, Tim Opsnal juga memberikan himbauan kepada pihak keluarga dan juga perangkat Desa agar TM kooperatif dan terkait dugaan keterlibatannya penyidik akan segera melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat.
“Modus Operandi terduga R merupakan pengedar narkoba yang diperkirakan sudah lama beraktifitas di Wilayah Kecamatan Kempo. Yang bersangkutan diperkirakan menerima barang narkotika dari berbagai sumber untuk kemudian diedarkan kembali,” ungkap Kasat.