Scroll untuk baca artikel
Berita

Gagal Melarikan Diri, Pria Miliki Sabu Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

×

Gagal Melarikan Diri, Pria Miliki Sabu Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumbawa Barat yang aktif dalam memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkotika baik pengguna maupun pengedar. Hal ini merupakan support dari masyarakat kepada Polres Sumbawa Barat untuk bersama-sama memerangi kejahatan penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda maupun masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasi Humas.

Terduga (HD) alias (C) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).