Scroll untuk baca artikel
Berita

Polsek Bayan Berhasi Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelakunya

×

Polsek Bayan Berhasi Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelakunya

Sebarkan artikel ini

 

Lombok Utara – Unit Reskrim Polsek Bayan Polres Lombok Utara berhasil ungkap kasus Curanmor serta mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial USM alias Rames, Senin Tanggal (07/10/2024) Pukul 14.00 Wita S/d 18.15 wita

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bayan Iptu I Wayan Cipta Naya S.H., M.I.Kom. menyampaikan kepada media di ruang kerjanya pada hari selasa,8 oktober 2024 bahwa kronologis kejadianannya dimana Pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 13.00 WITA bertempat di halaman rumah Dino yang beralamat di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara telah terjadi tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh Tersangka USM Alias Rames.

Baca Juga :  Polsek Gangga Gelar KRYD Antisipasi Potensi Gangguan

“Dengan Modus Operandi (MO) tersangka USM Alias Rames mengambil Sepeda Motor HONDA Beat milik korban MARLENI yang sebelumnya dipinjam oleh Apriandi untuk pergi ke rumah ke rumah Dino” tutur Kapolsek Bayan Selasa (08/10/2024)

Tambah Kapolsek pada saat Apriyadi sedang tertidur di rumah Dino Tersangka USM Alias Rames langsung keluar dari dalam rumah Dino dan melihat sepeda motor yang sedang terparkir di halaman dengan kondisi kunci tergantung di kendaraan

“Selanjutnya tersangka langsung menghidupkan dan membawa Sepeda motor tersebut kabur tanpa di ketahui oleh Dino maupun Apriadi dan kendaraan tersebut di gadaikan oleh Tersangka USM Alias Rames” terangnya

Kapolsek Bayan menuturkan, penangkapan terhadap tersangka USM berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/IX/2024/SPKT/POLSEK BAYAN/RESOR LOMBOK UTARA/POLDA NTB tanggal 26 September 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/1/X/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 06 Oktober 2024, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/1/X/Res.1.8/2024/Reskrim Tanggal 06 Oktober 2024. Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/1/X/Res.1.8/2024/Reskrim Tanggal 07 Oktober 2024.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Lombok Utara Intensifkan Patroli Cooling System

Berdasarkan Informasi, unit Reskrim Polsek Bayan di back upTeam Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan Penyelidikan terhadap Barang Bukti sepeda motor Honda Beat yang berada di Dusun Oman Telaga yang Infonya digadaikan disana.