“Team langsung bergerak Untuk mengamankan barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digadaikan di seseorang berinisial AG senilai 3 jt (3.000.000) rupiah. Kemudian tim langsung mengamankan Barang Bukti sepeda motor honda beat DR 2428 RG dengan NOKA: MH1JM8128RK889309, NOSIN: JM81E-2889655 dengan pemilik Marleni beralamat di Dusun Segenter, Desa Sukadana, Kec. Bayan, Kab. Lombok Utara” tutup Kapolsek
Polsek Bayan Berhasi Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelakunya
Kristiawan2 min baca