“Saat ini, ketiga terduga pelaku (AW), (EA), dan (NA) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah cukup bukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kasi Humas.
Beranda
Berita
Sekongkol dalam Curanmor, Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat
Sekongkol dalam Curanmor, Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat
Kristiawan2 min baca